Etika Komputer
Etika computer
Etika adalah Teori tentang tingkah laku perbuatan manusia
dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
jenis-jenis
etika :
Etika
Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap
dan perilakumanusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya
sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika
Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal
dan seharusnyadimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh
manusia dantindakan apa yang bernilai dalam hidup ini.
Mengapa di dunia komputer dan internet perlu terdapat etika?
Karena masyarakat internet memerlukan sebuah aturan yang
dipahami secara bersama antar pengguna komputer dan internet demi terjaganya
kerukunan.
ETIKA
KOMPUTER
Sekumpulan asas dan akhlak dari perbuatan yang dianggap baik
dan terpuji yang berkaitan dengan pemanfaatan komputer dan interaksi antar
pengguna komputer ( misalnya dijaringan komputer berupa internet)
Sejarah
Perkembangan Etika Komputer
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973
Penemuan komputer pada tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer
yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang
teknologi.
Generasi I
(Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang
Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor
Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan
setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata
tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan
terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang
dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in
the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun
1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam
setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam
perkembangan etika komputer di masa mendatang.
Generasi II
(Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut
membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan
berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker,
kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam
penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di
bidang komputer (Kode Etik Profesional).
Generasi
III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu
perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi
secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program
psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang
banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi
dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter
Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer
pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa
kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama
mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer
Ethics.
Generasi IV
(Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat
mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel
dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia
menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga
menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan
komputer.
Manfaat Etika Komputer
·
Menciptakan suasana kondusif dan nyaman pada
setiap pengguna komputer
·
Sebagai sarana berbagi ilmu
·
Menciptakan masyarakat yang melek teknologi
·
Menjaga kerukunan antar pengguna internet
·
Menciptakan proses pemerintahan yang jujur,
bersih dan adil dengan adanya etika komputer didalam proses musyawarah online.
Netiket
Etika yang digunakan didalam berinteraksi dengan pengguna
internet lainnya secara online
Terdapat tiga ranah dimana kita semua sebagai pengguna
internet wajib mengikuti, menaati dan melaksanakan Netiket diantaranya :
1.
Mailing List
2.
Forum
3.
Jejaring Sosial
Mailing
List
Layanan surat elektronik berantai di jejaring internet, yang
banyak digunakan untuk menggantikan fungsi sebuah forum diskusi di dalam suatu
membahas satu atau beberapa buah topik pembicaraan
Aturannya
·
Tidak dijadikan sebagai tempat perluasan konten
pornografi
·
Melakukan foward e-mailsecara bijak
·
Menggunakan kata-kata yang sopan
·
Diskusi yang dilakukan secara sehat dan sportif
·
Kurangi penggunaan singkatan
·
Fokuslah pada topik pembahasan tanpa perlu
keluar dari topik pembahasan di milis tersebut.
Forum
Merupakan layanan pada jaringan komputer yang menyuguhkan
layanan lebih baik dibandingkan milis, karena disediakan layanan berupa Thread
yang dapat dimulai oleh semua pengguna sesuai dengan topik atau kategori yang
disediakan.
Aturannya
·
Membiasakan diri membaca pertanyaan-pertanyaan
yang telah diajukan sebelumnya.
·
Membaca petunjuk di dalam forum untuk
pemanfaatan fasilitas.
·
Budayakan menggunakan kata-kata sopan.
·
Tidak melakukan kerusuhan didalam forum.
·
Mebiasakan diri mengucapkan “terima kasih” atas
solusi yang telah diberikan.
Social
Network
Merupakan bentuk sebuah hubungan antar para pengguna
komputer dan jaringan komputer (social media) yang terhubung melalui bentuk
interaksi satu sama lain, akibat adanya kesamaan hobi, pemikiran, dan topik
yang sama melalui media sosial yang diakses tersebut.
Aturannya
·
Menggunakan kata-kata yang sopan, tanda baca,
dan hindari penggunaan huruf kapital berurutan
·
Pertemanan yang dilakukan dijalin hendaknya
dilakukan atas dasar saling mengenal satu sama lain.
·
Hindari hal privat menjasi konsumsi publik.
·
Hindari publikasi informasi penting terkait diri
sendiri.
·
Tidak menyalahgunakan jejaring sosial untuk
kepentingan SARA
·
Gunakan media, fasilitas dan fitur-fitur di
dalam jejaring sosial.
Etika
Komputer dan cybercrime
Walaupun telah diatur dalam etika komputer namun pelaku
cyber crime tetap ada.
Pelaku cyber crime umunya dibagi menjadi dua:
Memiliki kemampuan (Skill) yang tinggi di bidang komputer.
Pengguna yang tidak memiliki kemampuan komputer, namun
melakukan hal yang merugikan pengguna lainnya.
Didalam pembelajaran mengenai komputer hendaknya bukan hanya
menyajikan pengetahuan teori dan praktik, tapi juga disertai dengan etika
komputer.
Contoh
Penemuan celah keamanan sistem (Bugs)
Pencurian data dan informasi
Perusakan layanan hukum
Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Hacking dan
Hacker
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik
orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki
keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang
pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos,
akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa
“bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program
orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
Cracking
dan Cracker
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk
“cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan
“carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para
nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri
sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih
fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia
menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan
mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker”
bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun.
“Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah
aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
Hukum
Cybercrime
Ius Konstituendum adalah Undang-Undang yang diharapkan
sebagai perangkat hukum yang mengakomodir tuntutan perkembangan teknologi serta
antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang bisa ditimbulkan, termasuk
dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat
menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi.
Indonesia sebenarnya sudah merencanakan undang-undang khusus
tentang cyber crime sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan
undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004
sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan
Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen
Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum
positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime
terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara
lain:
- Pasal 362 KUHP
- Pasal 406 KUHP
- Pasal 282 dan 311 KUHP
- Pasal 378 KUHP
- Pasal 303 KUHP
- Pasal 335 KUHP
- Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
- Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Dari peraturan dan undang undang tersebut diharapkan kita dapat berfikir 2 kali sebelum melakukan cybercrime.
Sangat jelas sekali dengan apa yang di ulas diatas, dan kalau mau tahu tentang laptop murah bisa ke kompunesia.
BalasHapusCasino - JTM Hub
BalasHapusJumbo Casino | Casino in 부산광역 출장마사지 New Jersey 포천 출장마사지 | Find the 의왕 출장샵 best bonus codes 양주 출장마사지 for slots | Find the best slots in New Jersey 목포 출장안마 today. Try new casino games from Jumbo